Arab Saudi: Sebar Hoax Corona, Denda 12 Milyar Dan Penjara 5 Tahun

Belakangan ini muncul banyak berita hoax seputar virus
corona. Dilansir dari saudinesi.com, setidaknya ada enam (6) kabar yang beredar
di linimasa media sosial.
Pertama, berdedar sebuah video perayaan sejumlah orang
dijalan karena telah dicabutnya status jam malam. Yang sebenarnya adalah berita
itu terjadi di Uni Emirates Arba (UEA) bukan di Arab Saudi.
Kedua, berita mengenai dibukanya masjid di seluruh wilayah
Arab Saudi. Kabar akan dibukanya masjid berasal dari screenshot dekrit Raja
Salman yang tercantum tanggal 01 Mei 2020. Namun kementerian urusan agama Arab
Saudi membantah berita tersebut dan menyatakan tidak sohih.
Baca juga: Update Keadaan Mekah Sekarang
Ketiga, warna negara asing (WNA) diusir dari Arab Saudi. Kabar
yang beredar tersebut kemudian disanggah oleh petugas imigrasi Riyadh Arab Saudi.
Lebih jelas petugas imigrasi mengatakan “bagaimana mungkin Raja Salman mengusir
warga negara asing, sementara ia memerintahkan untuk memberi pengobatan kepada
seluruh ekspatriat” imbuhnya.
Keempat, beredar berita penghapusan hukum cambuk. Berita yang
sesungguhnya adalah penghapusan ta’zir, yaitu hukuman yang tidak ditetapkan
dalam syariat Islam.
Kelima, Berita dari media asing yang menyebut Ekonomi Arab
Saudi Anjlok karena minyak mentah dunia turun dan karena virus corona.
Faktanya, Arab Saudi menyumbang $10 juta WHO, SR 5 juta untuk buka puasa di 18
negara dunia.
Kelima, 150 pangeran Arab Saudi terinfeksi corona. Berita
tersebut diangkat oleh New York Times kemudian Times of Israel dan dinukil Al
Jazeera Qatar. Penulisnya adalah Ben Hubbard dari Lebanon.
Perkembangan kasus virus corona di Arab Saudi semakin
bertambah banyak. Dilansir dari data kementerian kesehatan Arab Saudi peningkatan
jumlah pasien corona terus bertambah.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan peraturan baru terkait
pencegahan penyebaran berita hoax seputar virus corona. Arab Saudi benar-benar
serius akan memberikan sanksi yang amat berat bagi warganya dan ekspatriat yang
terbukti menyebarkan berita bohong seputar virus corona.
Warga Saudi dan ekspatriat (orang asing yang bekerja di
Saudi) yang menyebarkan desas-desus atau berita hoax di media sosial terancam
dipenjara hingga lima tahun dan didenda SR3 juta ($ 800.000) langkah ini
bertujuan untuk melawan informasi palsu yang beredar mengenai pandemi virus
corona.
Langkah diatas sebagai bentuk dukungan kepada kementerian
kesehatan Arab Saudi, kementerian dalam negeri dan pengurus haramain (masjidil
Haram dan masjid Nabawi) dalam rangka mencegah penyebaran berita bohong terkait
virus corona.
Pemerintah menegaskan bahwa berita seputar perkembangan kasus
virus corona hanya dari otoritas berwajib, kementerian kesehatan, kementerian
dalam negeri dan entitas lainnya yang berwenang dan kredibel.
Jaksa Penuntut Umum Saudi memperingatkan bahwa tindakan hukum
akan diambil terhadap orang-orang yang menyebarkan informasi yang salah dan berita
hoax.
Pada hari Sabtu, juru bicara media untuk kepolisian wilayah
Riyadh, Kolonel Shakir Al-Tuwaijri, menyoroti sebuah video yang beredar di
media sosial di mana seseorang menyebarkan desas-desus tentang langkah-langkah
yang diambil untuk mengekang penyebaran virus corona.
berita hoax lainnya termasuk perubahan jam malam yang
direncanakan, peringatan akan kekurangan makanan, dan saran bahwa pejabat
kesehatan dengan sengaja menyembunyikan jumlah kasus di Kerajaan.
Dalam sebuah kasus baru-baru ini, seorang penduduk Riyadh
mengaku tahu kapan jamaah akan diizinkan untuk kembali ke Masjidil Haram.
Bagi teman-teman yang tinggal di Arab Saudi harap
berhati-hati dalam menyebarkan berita terkait virus corona. Karena hukumannya
sangat berat. Maka dalam kondisi seperti ini perlu bijak dalam mengambil sebuah
berita.
Muksit Haetami
Pembimbing Umroh