Begini Hukum Badal Haji!
Pada tulisan kali ini, saya mencoba membahas seputar hukum
badal haji. Perlu dipahami bahwa
kewajiban menunaikan ibadah haji memiliki syarat-syarat tertentu. Misalnya,
hanya diwajibkan jika mampu.
Kalimat mampu diatas memiliki kandungan makna yang cukup
luas. Bisa diartikan mampu secara dzahir dan juga mampu secara batin.
Mampu secara dzahir misalnya badan sehat, pikiran normal atau
tidak gila, ongkosnya ada atau cukup, kemudian memiliki bekal yang cukup bagi
keluarga yang ditinggalkan berhaji.
Sementara mampu secara batin adalah dilihat dari sisi
mentalnya. Apakah memiliki gangguan jiwa atau tidak. Ini menjadi syarat bagi
seorang Muslim untuk berhaji.
Ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima ini, merupakan
ibadah yang tidak hanya menguras pikiran, tetapi juga fisik dan finansial.
Secara syariat, badal haji maksudnya adalah menggantikan haji
bagi orang lain karena satu dan lain hal tidak bisa melaksanakan ibadah haji
dengan sendiri. Sudah menjadi rahasia umum, saat musim haji tiba, banyak jasa
badal haji baik di tanah suci maupun di tanah air.
Menurut pandangan kebanyakan ulama atau jumhur ulama, bahwa
ketentuan orang yang akan membadalkan haji orang lain haruslah yang sudah
berhaji terlebih dahulu. Jadi kalua missal belum berhaji, ia tidak bisa
membadalkan haji orang lain.
Hal ini berlandaskan atas hadits nabi yang diriwayatkan oleh
Ibnu Abbas RA. Yang mengataka bahwa nabi Muhammad Saw pernah mendengar
seseorang membaca niat haji ‘ Labbaik ‘an Syabromah (aku memenuhi panggilan-Mu
dan ini haji dari Syabromah).
Dalam hal lain, para ulama bersepakat bahwa dalam urusan
fikih, seseorang tidak boleh mendahulukan orang lain, ia harus mendahulukan
dirinya sendiri barulah orang lain. Sama halnya Ketika ia akan berwudhu. Jika
air wudhu itu hanya cukup untuk dirinya sendiri, maka pakailah untuk diri
sendiri terlebih dahulu. Tidak boleh kemudian diberikan kepada orang lain.
Orang yang dibadalkan hajinya memiliki halangan atau uzur
yang tidak bisa membuat dirinya pergi ke tanah suci. Mialnya karena usia sudah
sangat tua sehingga tidak memungkinkan berangkat haji ke tanah suci. Selain itu
juga karena saki yang berkepanjangan, atau meninggal dunia atau juga karena hal
lain yang secara akal sehat tidak memungkinkan dirinya bisa berangkat ke tanah
suci.
Orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji,
tidak boleh dibadalkan atau digantikan oleh orang lain. Ia harus berusaha melaksanakan
ibadah haji sendiri.
Ibnul Mundzir dalam Al-Mughni (3/185) mengatakan, tidak sah
hajinya orang yang mampu namun membadalkan hajinya. Lembaga Fatwa Lajnah Daimah
Arab Saudi menambahkan, uzur syar'i yang dapat diterima untuk dibadalkan
hanyalah uzur yang bersifat fisik.
Jika uzur tersebut dalam hal finansial, gugurlah kewajiban
haji dari dirinya dan tidak perlu untuk dibadalkan. Pembadal haji hanya bisa
membadalkan satu orang.
Jika ingin membadalkan haji untuk orang tua yang sudah wafat
atau masih ada tetapi sakit yang menyebabkan tidak bisa berangkat ke tanah
suci, boleh menghubungi saya di nomer 0859-6661-8547 (Muksit Haetami).
Insya Allah amanah badal haji bapak/ibu akan kami laksanakan
dengan penuh tanggung jawab.
Muksit Haetami
Tour Leader Umroh